DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna Usulan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Terpilih 

    DPRD Morowali Gelar Rapat Paripurna Usulan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Terpilih 
    Usai Rapat Paripurna, pose bersama Bupati dan Wakil Bupati Morowali terpilih

    MOROWALI, Indonesiasatu.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna penyampaian usulan sekaligus pengesahan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Morowali terpilih periode 2025-2030.

    Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Morowali, Jum'at (07/02/2025), dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Bupati Morowali, Drs. Yusman Mahbub, M.Si, Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, pasangan Bupati periode 2025-2030 Iksan-Iriyane Ilyas, sejumlah Pejabat Eselon II dan III lingkup Pemkab Morowali, serta Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

    Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Morowali, Herdiyanto Marzuki, saat pimpin rapat menyampaikan bahwa agenda utama adalah mengusulkan serta menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Iksan B. Abd. Rauf dan Iriane Ilyas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini merupakan bagian dari tahapan resmi sebelum dilakukan pelantikan oleh pemerintah pusat.

    ’’Berdasarkan surat KPU Morowali Nomor 91/PL.02.7-SD/7206/2025 perihal penyampaian berita acara dan salinan keputusan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Morowali tertanggal 6 Februari 2025, hal ini merupakan pelaksanaan yang diamanatkan oleh konstitusi. Salah satu tugas DPRD dalam proses ini adalah mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, ’’ ujar Herdiyanto Marzuki.

    Ia menambahkan, Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

    ’’Dalam regulasi ini, DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai dasar untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan, ’’ jelas Herdiyanto Marzuki.

    Rapat paripurna ini menandai langkah awal dalam perjalanan pemerintahan baru Kabupaten Morowali periode 2025-2030. Selanjutnya, pasangan terpilih akan menunggu jadwal resmi pelantikan yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    ’’Dengan berlangsungnya paripurna ini, DPRD Morowali berharap roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat Morowali, ’’pungkas Ketua DPRD Morowali.

    (Tar/Kom)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Buka Musrenbang Kecamatan Witaponda, Pj...

    Artikel Berikutnya

    Personel Koramil 1311-02/BS Intens Lakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI
    Jaga Kebugaran Fisik Personel, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Olahraga Bersama
    Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional
    Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Andi Taslim Ajak Warga Desa Weera Jaga Kamtibmas

    Ikuti Kami