PALU – Dalam menjalin kedekatan dan kebersamaan dengan masyarakat, Korem 132/Tdl melaksanakan Sholat Jumat berjamaah dan makan siang bersama masyarakat di Masjid Al-Aqsha Korem 132/Tdl, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/1/2024).
Pada kesempatan ini, Kasrem 132/Tdl, Kolonel Czi Bambang Pranowo, S.Sos., M.A.P., berharap kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi antara masyarakat dengan Prajurit Korem 132/Tdl.
“Semoga kegiatan ini juga menjadi berkah bagi kami jajaran Korem 132/Tdl, ”ujarnya.
Selaku Imam dan Kotib Ustadz Suardi Salim S. Ag menyampaikan khutbahnya yakni mendidik perut dengan tema Hendaklah Manusia dalam Melihat Makanannya.
Ustadz menerangkan bahwa Mengonsumsi makanan yang terjamin halal adalah perintah Syariat Islam. Dalam Islam setidaknya terdapat 5 faedah mengonsumsi makanan halal. Secara tegas perintah mengonsumsi makanan halal tertuang dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Baca juga:
Panglima TNI: Stop Wariskan Sampah
|
Artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS Al-Baqarah: 168).
5 Faedah yang sebagaimana berikut, sambung ustadz, pertama, Menjadikan Lebih Bersemangat dalam Ibadah Makanan sangat mempengaruhi naik-turunnya semangat orang dalam menjalankan ibadah. Jika ia terbiasa mengonsumsi makanan yang haram, maka jiwa dan raganya secara otomatis akan malas beribadah, bahkan akan berani meninggalkan kewajiban. Sebaliknya, jika terbiasa mengonsumsi makanan halal, maka ia akan merasa ringan dan penuh semangat melaksanakan ibadah dan segala kewajiban syariat. Rumus ini sesuai yang diungkapkan oleh seorang sufi terkemuka, Sahl At-Tustari:
Artinya, “Barangsiapa yang mengonsumsi makanan haram, maka anggota tubuhnya akan tergerak melaksanakan kemaksiatan, baik ia berkenan ataupun tidak, baik ia mengetahui ataupun tidak; dan barangsiapa yang makanannya halal, maka anggota tubuhnya akan tergerak untuk melaksanakan ketaatan, dan akan diberi pertolongan untuk melakukan kebaikan.” (Al-Ghazali, Ihyâ’ Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Fikr], halaman 104).
(Penrem_132).