MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Morowali, Nirmawati, SKM, MPH, mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu Petunjuk Tehnis (Juknis) terkait tenaga Non ASN atau PPPK Paruh waktu.
"Terkait PPPK paruh waktu di Morowali kami belum menerima ketentuan teknis maupun mekanismenya masih menunggu Juknis dari pusat, " kata Nirmawati saat diwawancarai sejumlah awak media diruang kerjanya, Jumat (07/02/2025).
Diterangkan Nirmawati bahwa Juknis yang dimaksud adalah pengaturan tehnis soal skema P3K paruh waktu, termasuk aturan pengangkatan P3K paruh waktu yang nantinya akan menjadi P3K full waktu dengan mengacu ke regulasi.
Selain itu, dalam Juknis tersebut juga akan diatur soal jumlah besaran penggajian P3K paruh waktu, yang mana saat ini acuannya sudah ada yakni mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) tetapi tidak menyebutkan secara spesifik berapa besaran gaji untuk P3K paruh waktu di Kabupaten Morowali.
Namun, untuk penggajian PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di status wilayah.
"Jadi, untuk penggajian sudah tercover anggarannya dalam APBD 2025, tinggal menunggu Juknisnya dan sambil berproses, saat ini P3K paruh waktu tetap bekerja seperti biasa, " terang Nirmawati.
Saat ditanya terkait Juknis dimaksudkan kapan akan diterima atau turun dari pemerintah pusat, Nirmawati katakan bahwa pihaknya tidak bisa pastikan kapan waktu pastinya tetapi diharapkan agar secepatnya.
"Soal itu tidak dapat dipastikan, yang pasti ada ketentuan teknis mengatur hal tersebut. Kita berharap secepatnya sehingga ada kepastian bagi P3K paruh waktu, termasuk nantinya akan diangkat menjadi P3K full waktu, " harap Mantan Direktur Jamsosda Morowali itu.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang telah disahkan pada 13 Januari 2024.
Atas dasar hal itu, Pemkab Morowali saat ini sementara merampungkan pemberkasan para peserta untuk mengikuti tes tahap dua untuk memenuhi kuota Morowali sebanyak 1.200 lebih karena saat tes tahap pertama hanya 600 lebih yang dinyatakan lulus P3K.
"Saat ini kami (BKPSDA Morowali) lagi crosscek pemberkasan untuk tes tahap 2 sudah ada 1.000 lebih pendaftar, untuk memenuhi kuota yang diberikan pemerintah pusat, " pungkasnya.
(PATAR JS)