Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Bahonsuai, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

    Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Bahonsuai, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
    Pelaku terlibat Sabu terancam penjara seumur hidup

    Morowali, 15 Januari 2025 – Polres Morowali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahonsuai, Kecamatan Bumiraya, Kabupaten Morowali. Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Morowali pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.

    Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abd Hamid, S.H., menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Bahonsuai. Menanggapi laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi yang dimaksud dan pada pukul 11.30 Wita, mereka tiba di rumah tersebut dan mengamankan seorang pria yang mencurigakan.

    Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 62 gram yang disembunyikan dalam wadah plastik warna hitam. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Vivo warna biru, sebuah alat hisap bong beserta pirex, dan wadah plastik lainnya.

    Pelaku yang diketahui berinisial IR, seorang lelaki berusia 43 tahun, langsung dibawa ke Polres Morowali bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

    Kasi Humas Polres Morowali IPDA Abd Hamid menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

    (PATAR JS/HUMRES)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Morowali Gelar Perayaan Natal Gabungan,...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 1311-05/MA Kopda Mariel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    97 Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I  Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining POM Lanud Sultan Hasanuddin
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Morowali, IMIP Serahkan Gedung Kelas Baru untuk Pesantren Daarul Muntadzar di Desa Lalampu 
    Pemkab Morowali Hadiri Peringatan HUT BAZNAS ke 24, Dirangkaikan Penyerahan Sejumlah Bantuan 
    Diterima Langsung Pj Bupati Yusman Mahbub, IMIP Hibahkan Incinerator Alat Pengolah Sampah dengan Kapasitas 40 Ton/hari
    Peringati Bulan K3 Nasional 2025, Sembilan Perusahaan Industri se-Sulteng Ikut Apel Akbar di Kawasan IMIP
    Pemkab Morowali Gelar Perayaan Natal Gabungan, Datangkan Pendeta Kondang Marcel Saerang Asal Manado
    Babinsa Koramil 1311-03/Petasia Ajak Warga Desa Molino Jaga Kamtibmas 
    Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Morowali, IMIP Serahkan Gedung Kelas Baru untuk Pesantren Daarul Muntadzar di Desa Lalampu 
    Halal Bihalal, Danrem 132/Tdl Motivasi Para Prajurit Petarung Untuk Selalu Bersyukur
    Susun Rencana Pascatambang Blok Morowali, PT Vale Gelar Konsultasi Stakeholder
    Peringati Bulan K3 Nasional 2025, Sembilan Perusahaan Industri se-Sulteng Ikut Apel Akbar di Kawasan IMIP
    Sudah Teruji dan Terbukti, Pilih Mohamad Jafar Hamid Mantan Sekda Morowali Caleg DPRD Sulteng Dapil Morowali-Morut
    Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat, Dandim 1311/Morowali: Pengalaman Religius yang Mengharukan
    Susun Rencana Pascatambang Blok Morowali, PT Vale Gelar Konsultasi Stakeholder
    Pj Bupati Rachmansyah Ismail Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Aula Polres Morowali sekaligus Bukber 
    Polres Morowali Gelar Pembekalan Linmas untuk Pengamanan TPS di Kecamatan Bungku Barat

    Ikuti Kami